首页> 外文OA文献 >Pelaksanaan Sosialisasi Ketentuan Hukum Humaniter Internasional Di Lingkungan Prajurit TNI Ad Batalyon Infanteri Litas Udara 501/bajra Yudha
【2h】

Pelaksanaan Sosialisasi Ketentuan Hukum Humaniter Internasional Di Lingkungan Prajurit TNI Ad Batalyon Infanteri Litas Udara 501/bajra Yudha

机译:在陆军第501陆军步兵营中的武装部队中传播国际人道主义法规定/ Bajra Yudha

摘要

Era globalisasi telah membuka peluang luas bagi negara-negara untuk melakukan hubungan intenasional dalam berbagai bidang, seperti dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum, maupun pertahanan. Disisi lain, perbedaan kepentingan dalam mengadakan hubungan internasional kerap menimbulkan konflik. Konflik bersenjata atau perang menjadi salah satu pilihan untuk menyelesaikan konflik ketika jalan damai tidak lagi dapat ditempuh. Dahulu, perang merupakan suatu pembunuhan besar-besaran, seiring perkembangan zaman pembatasan melalui hukum untuk mengatur perang mulai dibentuk. Humanisasi hukum perang muncul sejak disahkannya Konvensi Jenewa 1949. Konvensi inilah yang melatar belakangi terbentuknya Hukum Humaniter Internasional yang bertujuan untuk memberikan perlindungan serta pertolongan kepada mereka yang menderita / menjadi korban perang baik mereka yang secara nyata/aktif turut dalam permusuhan (kombat), maupun mereka yang tidak turut serta dalam permusuhan (penduduk sipil). Dalam Hukum Humaniter Internasional terdapat prinsip pembeda yang membedakan kombatan dan penduduk sipil, objek militer dan objek sipil. Ratifikasi ketentuan Hukum Humaniter Internasional Pemerintah Republik Indonesia melalui UU Nomor 59 Tahun 1958, sekaligus menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai kombatan dalam sistem pertahanan Negara. Sebagai kombatan perang. Prajurit satuan tempur TNI AD Batalyon Infanteri Lintas Udara 501/Bajra Yudha wajib memahami, berpedoman, serta melaksanakan ketentuan Hukum Humaniter Internasional dalam setiap pertempuran. Oleh karena itu sosialisasi ketentuan Hukum Humaniter Internasional di lingkungan prajurit TNI adalah hal yang sangat penting.Kata Kunci :Konflik bersenjata, Hukum Humaniter Internasional, Tentara Nasional Indonesia, Sosialisasi, Yonif Linud 501/Bajra Yudha
机译:全球化时代为各国在经济,政治,社会,文化,法律和国防等各个领域开展国际关系提供了广泛的机会。另一方面,建立国际关系中的利益分歧常常导致冲突。当不再遵循和平道路时,武装冲突或战争是解决冲突的选择之一。过去,战争是大屠杀,因为通过法律来规范战争来限制战争的时代开始形成。自从1949年《日内瓦四公约》获得批准以来,战争法就变得人性化。正是这一公约为国际人道法的形成奠定了基础,该国际法旨在为遭受战争或成为战争受害者的人们提供保护和援助,无论他们是实际/积极参加敌对行动的人(真人快打)还是没有参加敌对行动的人(平民)。在国际人道主义法中,有一项区分原则,区分了战斗人员和平民,军事物体和平民物体。通过1958年第59号法律批准了印度尼西亚共和国政府的国际人道主义法,同时将印尼国民军作为战斗员加入了国家防御系统。作为战斗员。 501空军营步兵营/ Bajra Yudha的士兵在每场战斗中都必须了解,接受和执行国际人道主义法的规定。因此,在TNI士兵的环境中国际人道主义法规定的社会化非常重要关键词:武装冲突,国际人道主义法,印度尼西亚国民军,社会化,步兵营501 / Bajra Yudha

著录项

  • 作者

    Maharani, Maya Puspita;

  • 作者单位
  • 年度 2015
  • 总页数
  • 原文格式 PDF
  • 正文语种 ID
  • 中图分类

相似文献

  • 外文文献
  • 中文文献
  • 专利

客服邮箱:kefu@zhangqiaokeyan.com

京公网安备:11010802029741号 ICP备案号:京ICP备15016152号-6 六维联合信息科技 (北京) 有限公司©版权所有
  • 客服微信

  • 服务号